- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Menanti Nama Pejabat Gubernur DKI Jakarta
Newsline • 7 months ago • gubernurTiga nama calon penjabat gubernur telah diputuskan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan. Ketiga penjabat gubernur yang terpilih ini, akan diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri, untuk selanjutnya diserahkan dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat pimpinan gabungan, masing-masing fraksi menyerahkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Ketua DPRD DKI Jakarta untuk dihitung. Tiga nama yang memiliki suara terbanyak, kemudian dipilih untuk diserahkan ke Kemendagri. Hasilnya, nama Heru Budi Hartono dan Marullah Matali mendapat sembilan suara. Disusul oleh Bahtiar Baharuddin yang mendapatkan enam suara dan Juri Ardianto dengan tiga suara.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama dengan Sekretaris Dewan Firmansyah Wahid mendatangi Kemendagri pada Rabu (14/9/2022) pukul 11.30 WIB untuk menyerahkan tiga nama usulan oleh DPRP.
Ketiga nama ini nantinya akan didiskusikan dan dari pihak Kemendagri nantinya juga akan meberikan tiga nama usulan lain. Sehingga total ada enam nama yang akan disusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Nantinya PJ Gubernur yang menggantikan Anies Baswedan menurut UU 23/2014 tidak boleh melakukan empat hal, yaitu tidak boleh memutasi pegawai, tidak membatalkan perizinan yang sudah dibuat, tidak membuat kebijakan pemekaran daerah, dan tidak membuat kebijakan yang berlawanan dengan pemerintahan gubernur sebelumnya.