Kemenimipas Pastikan Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Tidak Gunakan APBN

30 September 2026 17:14

Bogor: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meratakan 10 unit bangunan fasilitas mewah ilegal yang menyerupai apartemen, di dalam Lapas Kelas 2A Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) bersama tim gabungan.

Dirjen PAS menegaskan bahwa seluruh unit bangunan ilegal tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama. Pihak Kemenimipas memastikan seluruh fasilitas tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan dana APBN, sehingga tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, bangunan tersebut berdiri tanpa izin mendirikan bangunan dan melanggar aturan karena berada di kawasan sempadan aliran sungai.

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN, ini ya swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN, kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan karena kalau kita lihat bersama, aliran sungai dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” ungkap Irjen Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 30 September 2026. 
 



Penertiban ini merespons temuan Ombudsman yang mengantongi bukti foto bahwa fasilitas mewah tersebut sempat dihuni. Dirjen PAS menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi mengenai pihak yang menempati lokasi tersebut dan kini tengah mengusut pihak-pihak yang membiarkan keberadaan fasilitas ilegal itu.

"Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto itu. Kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujar Komjen Pol Rudi Setiawan.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR bersama Kemenimipas sepakat membongkar hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. 

"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026.

Menurut dia, pembongkaran juga tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas serta pembangunan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di samping itu, Sugiat menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut dia, pembangunan hunian tersebut melanggar aturan.

"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Sugiat.






(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X