Pramono Tegaskan Sumbangan PMI ke ASN DKI Tak Boleh Dipungut

Nattasya Amani Vrazeti • 7 October 2026 21:26

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak boleh ada pungutan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penegasan itu disampaikan Pramono merespons kabar adanya penarikan sumbangan PMI kepada ASN.

Pramono mengatakan larangan tersebut berlaku baik sumbangan disebut sukarela maupun tidak. Ia juga menyatakan akan menghubungi pihak PMI untuk menegaskan kembali hal tersebut.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Pramono menilai Pemprov DKI Jakarta telah memberikan fasilitas yang memadai kepada PMI. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
 



“Dan nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup,” ujarnya.

Pramono juga menyinggung dukungan Pemprov DKI Jakarta terhadap PMI, termasuk pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan.

“Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Atas dasar itu, Pramono kembali menegaskan tidak boleh ada ruang untuk penarikan sumbangan PMI kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar lembaran berisi patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian, namun Pramono menegaskan tidak boleh ada pungutan PMI kepada ASN DKI.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X