Pramono: Guru Terduga Pelaku Kekerasan di SMKN 27 Tak Bisa Mengajar Lagi

Nattasya Amani Vrazeti • 7 October 2026 20:38

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan guru yang diduga pelaku kekerasan atau pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta tidak akan diberi kesempatan lagi untuk menjadi pendidik di wilayah Ibu Kota. Oknum guru tersebut juga diberi sanksi tegas.

“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Pramono menilai tindakan yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut telah mencoreng dan mencederai marwah profesi guru serta merusak kepercayaan publik.

“Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri,” lanjut Pramono.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memberikan dukungan penuh untuk menutup rapat ruang gerak pelaku di dunia pendidikan.

“Jadi, singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pramono.

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk Tim Terpadu menyikapi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta.

“Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Chico menegaskan bahwa oknum guru yang bersangkutan telah langsung dibebastugaskan dari sekolah tempatnya mengajar guna kelancaran proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut,” ucap Chico.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru seni tari SMKN 27 Jakarta viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Berdasarkan kesaksian para korban, pelaku yang telah mengajar lebih dari 17 tahun tersebut diduga kerap melakukan kekerasan fisik hingga pelecehan terhadap sejumlah siswa.

Salah satu bentuk kekerasan yang diungkap korban di media sosial adalah tindakan mencubit siswa secara berlebihan hingga menyebabkan memar keunguan, terutama saat siswa dinilai tidak menghafal materi pembelajaran instrumen musik.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X