Pramono Sanksi Tegas Guru Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMKN 27

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: dok. Pemprov DKI.

Pramono Sanksi Tegas Guru Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMKN 27

Mohamad Farhan Zhuhri • 7 October 2026 17:15

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemberian sanksi tegas kepada oknum guru SMKN 27 yang diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswa. Ia juga menegaskan guru tersebut tidak lagi diberi ruang untuk menjadi pendidik di Jakarta.

“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan guru tersebut telah mencederai muruah pendidik sekaligus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

“Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri,” kata Pramono.

Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah tegas yang diambil Dinas Pendidikan terhadap kasus tersebut. Ia meminta tidak ada lagi ruang bagi yang bersangkutan untuk mengajar di Jakarta.

“Pemerintah DKI Jakarta mendukung sepenuhnya tindakan sekeras-kerasnya, langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan ruang apa pun kepada yang bersangkutan menjadi pendidik di Jakarta,” ujar Pramono.


Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.

Ia juga meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramono.

(Gabriella Thesa Widiari)