3 October 2026 17:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan arah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan dan relevansinya terhadap pembuktian perkara.
“Iya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya dalam pembuktian ini, ada urgensinya atau tidak, kepentingan seperti apa,” kata Anang dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 3 Oktober 2026.
Anang menyebut kemungkinan berkembangnya fakta baru dalam persidangan tetap terbuka. Namun, hingga saat ini, penyidik merasa alat bukti yang tersedia sudah cukup sehingga belum melihat urgensi untuk mendalami keterlibatan Nanik dalam perkara tersebut.
“Seandainya nanti di persidangan berkembang dan memang itu bisa bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja. Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT terkait tata kelola program MBG di BGN tahun anggaran 2025-2026. Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah aset, mulai dari uang tunai Rp24,97 miliar, mobil mewah, hingga pesawat terbang dan helikopter.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan lima tersangka terdiri atas satu pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI berinisial BU dan empat orang dari pihak swasta, yakni AM, YY, AA, serta GB. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, termasuk spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS), agar PT YAT memenangkan pengadaan motor listrik tersebut.
“Penyidikan sementara para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan mulai dari pemenangan spesifikasi dan HPS juga yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” ujar Anang.
Pengadaan motor listrik tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Anang mengatakan penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara bersamaan dengan proses penyidikan.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya dan bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan,” katanya.