14 October 2026 13:31
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Nurman Herin secara tegas membantah merima dana asing senilai SGD5 juta. Hal ini ia katakan saat membacakan nota perlawanan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
"Saya didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan saya juga didakwa melakukan perbuatan menerima uang sejumlah SGD5 juta dari saudara Ferry Hongkiriwang dan menyerahkan uang tersebut kepada saudara Febrie Adriansyah,” ujar Nurman dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam nota perlawanan pribadinya, Nurman yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini merincikan poin-poin tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh penuntut umum sejak dakwaan dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia secara eksplisit membacakan tuduhan yang dinilainya bertolak belakang dengan fakta lapangan.
"Sungguh, setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak habis pikir. Karena perbuatan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," tegas Nurman.
Nurman kembali menegaskan bahwa klaim penerimaan dan penyerahan uang SGD5 juta tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
Sebelum membacakan seluruh poin perlawanannya, Nurman menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk membela hak-hak hukumnya secara mandiri.
"Sebelum perlawanan pribadi ini saya sampaikan, izinkan saya untuk mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga hari ini saya dapat membacakan dan menyampaikan perlawanan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini," tuturnya.
Langkah perlawanan pribadi atas nama dirinya sendiri ini ditempuh Nurman demi meluruskan fakta di persidangan dan memohon agar majelis hakim menilai perkara secara objektif.