Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara

1 November 2026 22:00

Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Penindakan terhadap kapal pengangkut rokok polos tanpa pita cukai ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp33 miliar.

Operasi penindakan laut ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe, didukung unsur aparat penegak hukum terkait.

Penggagalan bermula saat kapal patroli laut BC 30004 mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah kapal motor kayu di perairan Tanjung Jambo Aye. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal bernama lambung KM Suvanna GT 76 tersebut.

Dari hasil penggeledahan muatan palka, petugas menemukan sebanyak 1.086 karton rokok merek HD tanpa dilekati pita cukai resmi. Jumlah keseluruhan rokok ilegal tersebut mencapai 10.850.000 batang.
 



Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Widodo, mengonfirmasi bahwa seluruh muatan rokok tersebut merupakan barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

"Tindakan dilakukan oleh tim patroli laut BC 30004 terhadap KM Suvanna GT 76, kapal kayu yang dicurigai saat berlayar di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok merek HD yang tidak dilekati pita cukai," ucap Widodo, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Minggu, 1 November 2026.

Selain menyita kapal KM Suvanna beserta seluruh muatan rokok ilegal senilai miliaran rupiah tersebut, petugas turut mengamankan lima orang awak kapal (ABK) berinisial W, R, E, FA, dan EK guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di jalur-jalur laut rawan penyelundupan demi melindungi industri tembakau legal dalam negeri serta menjaga penerimaan negara dari kebocoran akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X