1 November 2026 22:00
Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Penindakan terhadap kapal pengangkut rokok polos tanpa pita cukai ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp33 miliar.
Operasi penindakan laut ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe, didukung unsur aparat penegak hukum terkait.
Penggagalan bermula saat kapal patroli laut BC 30004 mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah kapal motor kayu di perairan Tanjung Jambo Aye. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal bernama lambung KM Suvanna GT 76 tersebut.
Dari hasil penggeledahan muatan palka, petugas menemukan sebanyak 1.086 karton rokok merek HD tanpa dilekati pita cukai resmi. Jumlah keseluruhan rokok ilegal tersebut mencapai 10.850.000 batang.
Baca Juga :