8 July 2023 19:13
8 Juli 2023, tepat satu tahun peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri ini awalnya dinarasikan sebagai aksi baku tembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.
Pada 12 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Yosua. Sepuluh hari berselang, keluarga Brigadir Yosua melaporkan ada kejanggalan dalam kematian Yosua.
Dalam persidangan terungkap, cerita bohong meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditanyakan bersalah. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Namun hingga Juli 2023 ini hanya Bharada Eliezer yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan hukuman paling ringan.
Diketahui, Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J divonis pidana mati. Ferdy Sambo mengajuka banding karena divonis mati.
Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023. Pihak MA mengonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari empat terdakwa tersebut.