Tewasnya Putri pejabat Gubernur Papua Pegunungan pada Kamis (18/5/2023) menemukan titik terang. Teman lelaki korban AN ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AN mengaku mengenal korban ABK (16) pada 3 Mei 2023 melalui media sosial. Kemudian AN dan ABK bertemu pertama kali pada 18 Mei 2023.
Mulanya, AN menjemput ABK di rumahnya, kawasan Plamongan Indah. Kemudian ABK dibawa ke kos-kosan di daerah Pawiyatan Luhur.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena asfiksia (gagal nafas), mati lemas dan dugaan keracunan. Total sebanyak 9 saksi yang diperiksa.