10 April 2023 12:35
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memblokir akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke Gedung KPK, Senin (10/4/2023). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Brigjen Endar saat mendatangi KPK untuk memastikan apakah akses masuknya sebagai pegawai KPK benar diblokir.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 09.20 WIB, Endar kembali keluar dari Gedung KPK dan memberi informasi kepada awak media bahwa dirinya tidak dapat masuk ke gedung KPK karena akses sebagai pegawai telah dinonaktifkan.
Endar menyebutkan, pada Kamis (6/4/2023) hari terakhir ia masuk kerja, memang ia telah mendapatkan informasi mengenai akses masuknya sebagai pegawai KPK akan dihentikan mulai hari ini.
Endar juga mengonfirmasi kepada Kabiro Umum KPK yang mengatakan bahwa penonaktifan tersebut datang langsung perintahnya dari pimpinan KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa penonaktifan akses bagi Brigjen Endar sudah sesuai dengan aturan karena akses masuk gedung KPK hanya bagi pegawai aktif.
Endar pun melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan penonaktifan ini juga dinilai KPK tidak menghormati Dewas karena proses pengembalian Endar ke Polri masih dalam proses yang dilangsungkan oleh Dewas.
Sebelumnya, KPK menyebut Endar sudah bukan pegawai aktif lagi sehingga akses masuknya ke kantor anti rasuah diputus usai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menyebut, alasan penonatifkan Brigjen Endar Priantoro karena masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret 2023. Namun, melalui surat Kapolri telah menegaskan perpanjangan masa tugas bagi Brigjen Endar mulai 29 Maret 2023.
Atas dasar surat inilah Endar menganggap bahwa dirinya ini masih bekerja di KPK.