7 September 2023 19:20
Panglima TNI Laksamana Yudho Margono memastikan proses hukum tiga oknum anggota TNI pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pemuda Aceh, Imam Masykur akan digelar secara terbuka. Sementara itu, ibu korban, Fauziah mendatangi Pomdam Jaya dan diperbolehkan melihat langsung tiga pelaku pembunuh putranya.
Imam Masykur adalah pemuda asal Aceh yang tewas setelah diculik dan dianiaya oknum anggota Paspampres. Sang ibu, Fauziah mendatangi Pomdam Jaya dan bertemu Dampomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdi.
Kedatangan Fauziah yang ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea ini diterima dengan baik oleh pihak Pomdam Jaya. Bahkan Fauziah diizinkan bertemu langsung dengan para tersangka.
Saat itu, Fauziah mengaku meluapkan kekecewaannya kepada tiga prajurit TNI pembunuh anaknya. Fauziah bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih kepada Pomdam Jaya yang mengabulkan permohonannya agar para pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"(Pomdam Jaya) menerima kami dan menyambut kami dengan baik. Menjelaskan perkara yang sedang dijalani dalam proses penyelidikan. Menambahkan Pasal Pembunuhan 340, sesuai dengan harapan kami. Bahkan saya dikasih kesempatan untuk bertemu dengan pelaku," kata Fauziah.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung agar tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas. Kasad ingin proses hukum berjalan transparan.
"Kita transparan saja, kalau anggota kita terlibat ya hukum seberat-beratnya. Kalau (peradilan) koneksitas, silakan saja," kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudho Margono menegaskan proses peradilan terhadap tiga pelaku penculikan dan pembunuh Imam Masykur akan digelar transparan. Yudo Margono meminta agar ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang paling berat sesuai hukum.
"Saya sudah komitmen kemarin kan sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya pasal berapa yang bisa dikenakan," ujar Panglima TNI Laksamana Yudho Margono.
"Nanti akan dibuat sidang terbuka ya, walaupun Pengadilan Militer tapi sidangnya terbuka untuk umum," lanjutnya.
Dalam aksinya saat menculik dan menganiaya korban, ketiga pelaku sempat mencoba memeras keluarga korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Selain ketiga oknum anggota TNI, dalam kasus ini juga ada pihak sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani di Polda Metro Jaya.