Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Suap Hasto Kristiyanto

17 April 2025 12:22

Pengadilan Tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 17 April 2025. Agenda sidang lanjutan Hasto Kristiyanto kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menghadirkan tiga orang saksi yakni mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman; komisioner KPU, Wahyu Setiawan; serta mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. 

Nantinya tiga orang saksi tersebut akan memberikan keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan atas Harun Masiku, mantan kader PDIP yang saat ini masih buron.
 

Baca juga: Lewat Surat, Hasto Singgung Kasus Suap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)