Lewat Surat, Hasto Singgung Kasus Suap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto

Terdakwa kasus suap Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Lewat Surat, Hasto Singgung Kasus Suap Ketua PN Jaksel dan Hakim Djuyamto

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 12:11

Jakarta: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti kasus dugaan suap pada pemberian vonis kasus minyak mentah atau CPO. Djuyamto yang menjadi tersangka kasus itu merupakan hakim yang menggugurkan praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan dari Hasto itu tertuang dalam tulisan tangannya. Politikus PDIP Guntur Romli membacakannya di depan awak media di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sekjen DPP PDI Perjuangan mengingatkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto," kata Guntur membacakan surat Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Dia yakin kebenaran akan mencari jalannya sendiri dalam kasusnya. Saat ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menggelar sidang Hasto dengan agenda pemeriksaan saksi.
 

Baca juga: Usir Pengunjung Sidang Hasto, Guntur Romli: Ada Penyusup

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)