DNA Ridwan Kamil Tak Identik dengan Anak Lisa Mariana

Siti Yona Hukmana • 20 August 2025 16:25

Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengungkap hasil uji sampel DNA terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh Selebgram Lisa Mariana. Hasilnya, DNA Ridwan Kamil disimpulkan tidak identik dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.

Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menyebut pengujian tes DNA dilakukan terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur ketiga pihak. Yakni RK, Lisa Mariana, dan anak CA.

"Sampel DNA yang diambil sebagai berikut, buccal swap (air liur) dan darah dalam tabung EDTA," kata Hastry dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Hastry menjelaskan pengambilan sampel tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Lab DNA Pusdokkes Polri Kombes Mahyudin. Kemudian, sampel tersebut dilakukan pengujian pada Lab DNA Pusdokkes Polri sejak tanggal 8 sampai 12 Agustus 2025.

Hastry memerinci pemeriksaan DNA itu meliputi eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi. Lalu, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.
 

Baca juga: RK-Lisa Mariana Kompak Tak Hadiri Pengumuman Hasil Tes DNA

Hasilnya, kata Hastry, separuh profil DNA dari anak CA terbukti cocok dengan profil DNA milik Lisa Mariana. Akan tetapi, separuh DNA lainnya tidak memiliki kecocokan dengan RK.

"Dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Hastry.

Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil. Lisa mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)