Keberadaan Pagar Laut Jadi Polemik di Masyarakat

21 January 2025 15:19

Keberadaan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang akhirnya menemukan titik penyelesaian. Sejak keberadaan pagar laut terungkap dan menjadi viral, isu ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pembongkaran pagar laut oleh TNI Angkatan Laut (AL) beberapa waktu lalu juga menuai pro dan kontra oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Sebab, pagar laut dinilai bisa menjadi barang bukti penyelidikan.

Melihat hal ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. Pemanggilan itu untuk membicarakan mengenai pagar laut.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pun menyatakan arahan Presiden Prabowo yang meminta KKP untuk menyelidiki sampai tuntas secara hukum mengenai pagar laut ini.

Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut. 

Menurutnya, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan. Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.
 

Baca juga: PKS Usul Bentuk Pansus Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Menteri Sakti Wahyu Trenggono memberi waktu kepada pemilik pagar laut sepanjang lebih dari 30 km di Tangerang, Banten untuk mengakui perbuatannya. Waktu diberikan sebelum nantinya pagar laut dibongkar secara paksa.

Menteri KKP memberi perintah kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono untuk membongkar pagar laut tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam. 

Tenggat waktu ini juga memberi kesempatan kepada pemilik pagar laut untuk segera menyatakan diri agar pembongkaran pagar laut sesuai prosedur tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)