27 June 2025 12:41
Kementerian Keuangan berencana memberlakukan kebijakan pajak baru bagi pedagang di platform e-commerce. Dalam aturan yang sedang disusun, pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai pajak sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini nantinya mewajibkan wadah e-commerce untuk memotong dan menyetor pajak tersebut langsung ke negara.
Kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah untuk menyamakan perlakuan pajak antara pedagang daring dengan pedagang di toko fisik. Peraturan ini rencananya akan diterbitkan paling cepat bulan depan.
Namun, rencana tersebut memicu respons dari pelaku industri e-commerce. Sekretaris Jenderal Indonesia E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan menyatakan pihaknya telah beberapa kali berdialog dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun belum menerima kejelasan soal waktu penerapan aturan.
“Ini masih dalam penjajakan. Kami belum dapat timeline-nya kapan akan diberlakukan. Kami masih mencoba menyampaikan pandangan-pandangan dari kondisi di lapangan,” ujar Budi dikutip dari Zona Bisnis Metro TV pada Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani akan Wajibkan Pajak 0,5% Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs |