Candra Yuri Nuralam • 25 February 2025 18:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Aset tersebut terdiri dari satu rumah di Depok dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu, dengan total nilai Rp4,3 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyitaan ini bertujuan untuk pemulihan keuangan negara. Selain itu, KPK juga menemukan barang bukti uang tunai Rp7 miliar dalam OTT di Bengkulu, berupa rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Operasi yang dilakukan pada 23 November 2024 ini mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, ajudan gubernur Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.