Warga Berbondong-bondong Datangi Balai Kota untuk Daftar Jadi Petugas PPSU

25 April 2025 19:32

Pemerintah Provinsi Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Para pelamar ini pun terpantau membeludak mengantre sejak pagi di depan Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan lamaran. 

Antrean panjang para pelamar petugas PPSU Pemprov Jakarta sudah terlihat di Balai Kota Jakarta sejak Jumat pagi, 25 April 2025.  Bahkan tak sedikit pelamar yang mengaku sudah tiba untuk mengantre sejak pukul 06.00 WIB. Padahal Balai Kota baru membuka penerimaan berkas persyaratan pada pukul 08.30 WIB.

Pendaftaran PPSU ini telah dibuka sejak minggu ke-4 April 2025. Total ada sekitar 1.600 formasi yang tersedia yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat yang berminat bergabung menjadi petugas PPSU. 

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/205, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  3. KTP DKI Jakarta (diutamakan), pelamar luar DKI tetap dipertimbangkan
  4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  5. Kemampuan membaca dan menulis
  6. Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
  7. Surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
     
    Baca: Lulusan Sarjana dan Ibu Rumah Tangga Melamar Kerja PPSU
Petugas PPSU bertugas menangani berbagai aspek pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, gang, saluran air, taman, dan penerangan jalan. Mereka juga berperan aktif menjaga kebersihan wilayah kelurahan. Kesempatan menjadi pekerja PPSU di tahun 2025 terbuka bagi siapa saja yang siap bekerja menjaga kebersihan dan fasilitas umum kota. 

Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) melalui SPSE. Proses ini bertujuan memastikan seleksi berjalan adil dan profesional. Seluruh proses seleksi dipantau langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)