Sidang Perdana Mantan Kapolres Ngada Digelar Tertutup di PN Kupang

30 June 2025 16:40

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Sumaatdja yang terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus kekerasan seksual ini, ada 3 korban anak dibawah umur, yaitu enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Inilah detik-detik saat mobil tahanan Kejari Kota Kupang yang membawa tersangka AKBP Fajar Sumaadja tiba di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Pantauan di lokasi, tersangka yang merupakan mantan Kapolres Ngada, turun dari mobil mengenakan baju putih. Sebelumnya juga turun tersangka lainnya seorang mahasiswi, berinisial F, yg berperan sebagai penyedia korban.
 

Baca juga: Kekerasan Seksual di Karawang Berujung Damai, Komnas Perempuan Kecam Tindakan Polisi


Dua tersangka, yakni F dan AKBP Fajar kemudian digiring masuk ke Pengadilan Negeri Kota Kupang dengan pengawalan dari kejaksaan dan polisi. Sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan ini, dipimpin oleh tiga hakim. Sidang digelar tertutup, dengan menghadirkan sembilan jaksan penuntut umum.

Terkait agenda sidang pembacaan dakwaan, kuasa hukum tersangka Fajar mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan tanggal 7 Juli dengan agenda pembacaan eksepsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)