Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Ihfa Firdausya • 29 June 2025 16:55
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N, mahasiswa 19 tahun di Karawang, Jawa Barat. Kasus yang terjadi pada April 2025 itu kini menjadi sorotan publik.
N saat itu diperkosa oleh J, guru ngaji yang masih kerabat korban. Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, yang menerima aduan tersebut tidak meneruskan laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Pihak polsek malah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.
Dengan berbagai tekanan, korban justru dinikahkan dengan pelaku. Sehari kemudian, pelaku menceraikan korban.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyebut tindakan polisi jelas bertentangan dengan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal itu menyatakan; Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar proses peradilan pidana, termasuk penyelesaian adat, perdamaian, dan/atau keadilan restoratif.
"Larangan penyelesaian di luar pengadilan itu diatur tegas persis karena begitu seriusnya kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan," kata Yuni saat dihubungi, Minggu, 29 Juni 2025.
Larangan penyelesaian di luar proses hukum dalam kasus kekerasan seksual, lanjutnya, bertujuan untuk menegakkan proses hukum terhadap pelaku. Selain itu melindungi korban dari tekanan untuk berdamai demi nama baik keluarga atau kepentingan lainnya.
"Serta memastikan adanya efek jera dan pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan secara menyeluruh," jelasnya.
| Baca juga: Menteri PPPA Sebut Tren Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak Belum Turun Signifikan |