2 Hari Buron, Pengamen Rusak Bus di Tangerang Ditangkap

11 May 2025 08:45

Setelah dua hari buron, satu dari dua pengamen pelaku perusakan Bus Prima Jasa di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sore. Kini Polresta Tangerang masih mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron.
 
MZ (18), seorang pengamen pelaku perusakan Bus Prima Jasa di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap pada Sabtu sore. Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
 
Kasatreskrim Polresta Tangerang mengatakan peristiwa perusakan bus berawal saat MZ dan A yang masih buron berusaha masuk ke dalam bus. Namun karena kondisi bus yang sudah dipenuhi penumpang, kedua pelaku tidak diizinkan masuk oleh kernet.
 

Baca: Marak Premanisme, Pemerintah Diminta Panggil Semua Ormas
 
Akhirnya terjadi adu mulut dan bus pergi meninggalkan lokasi. Kedua pelaku kemudian mengejar bus menggunakan motor dan perusakan terjadi saat bus berhenti di lampu merah Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang.
 
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa dua orang sudah patut diduga melakukan suatu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau barang. Dengan salah satunya adalah inisial MZ yang sudah berhasil diungkap oleh penyidik. Yang kedua adalah inisial A. Untuk pasal yang diterapkan adalah pidana ancaman dengan ancaman lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin dikutip dari Headline News, Mero TV, Minggu, 11 Mei 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)