11 May 2025 08:45
Setelah dua hari buron, satu dari dua pengamen pelaku perusakan Bus Prima Jasa di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu, 10 Mei 2025 sore. Kini Polresta Tangerang masih mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron.
MZ (18), seorang pengamen pelaku perusakan Bus Prima Jasa di Jalan Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap pada Sabtu sore. Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang mengatakan peristiwa perusakan bus berawal saat MZ dan A yang masih buron berusaha masuk ke dalam bus. Namun karena kondisi bus yang sudah dipenuhi penumpang, kedua pelaku tidak diizinkan masuk oleh kernet.
Baca: Marak Premanisme, Pemerintah Diminta Panggil Semua Ormas |