Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti terkait aksi pembakaran dan pengrusakan pada demo di Jakarta Agustus lalu. Barang bukti tersebut di antaranya adalah bom molotov yang sudah dirakit oleh para pelaku.
"Barang bukti yang kami sita baik itu di TKP maupun di tempat-tempat pembuatan untuk dilakukan atau pembuatan bom molotov. Artinya bahwa lokasi yang menjadi pengrusakan seperti di halte kemudian di cafe Arborea, kesemuanya merupakan dibakar melalui media bom molotov," tuturnya dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
Polisi menemukan barang bukti berupa botol dan sisa sumbu yang dikenal sebagai media bom molotov.
"Kemudian dari beberapa tersangka kemarin sempat dilakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang bukti berupa botol termasuk sisa sumbu yang didapatkan atau yang digunakan untuk media bom," tambahnya.
Pembakar Fasum bukan Pedemo
Adapun Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang tersangka baru kasus pengerusakan dan pembakaran fasilitas umum (fasum) di Jakarta saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Polisi mengungkap para tersangka ternyata bukan peserta aksi
demonstrasi.
Dalam konferensi pers Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan 16 tersangka ini diduga kuat terlibat pengrusakan dan
pembakaran sejumlah fasilitas umum di Jakarta pada aksi demonstrasi yang terjadi pada 28-31 Agustus 2025.
Ia memastikan seluruh tersangka bukan bagian dari peserta aksi, melainkan pihak lain yang sengaja melakukan aksi pembakaran dan pengrusakan. Dari 16 tersangka tersebut, salah satunya masih berstatus di bawah umur.
Adapun para tersangka melakukan aksinya di Arborea Cafe, Halte Transjakarta depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung DPR RI, dan Halte Depan Polda Metro Jaya.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengungkapan yang kami lakukan adalah dampak dari aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta, gedung perkantoran, dan sejumlah fasilitas umum yang sangat vital bagi aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan pengrusakan, bukan para pedemo atau pengunjuk rasa," sambungnya.