OJK Berlakukan Buyback Saham Tanpa RUPS Usai IHSG Anjlok

19 March 2025 12:04

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers, mengenai upaya mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025. Salah satu kebijakan yang diambil OJK yakni, perusahaan terbuka saat ini dapat melakukan buyback saham atau opsi pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI), Iman Rachman, merilis salah satu kebijakan yakni, perusahaan terbuka saat ini dapat melakukan buyback saham atau opsi pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan dari RUPS. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan dari peraturan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023. Diketahui, kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan. 
 

Baca juga: Duh! Rupiah Terjun Bebas Pagi Ini, Sentuh Rp16.500-an/USD


OJK masih akan melihat secara berkala apa saja keputusan yang akan diambil, berkaitan dengan respons anjloknya IHSG di hari kemarin.

"Kami sebagai regulator juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta memastikan seluruh langkah kebijakan yang dilaksanakan secara transparan dna dapat menjaga keseimbangan di pasar, terhadap pelaksanaan buyback tanpa RUPS." ucap 

Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tiba-tiba anjlok lebih dari 6,12% pada perdagangan sesi pertama, memicu kepanikan di kalangan investor. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan terpaksa menghentikan sementara perdagangan atau trading halt setelah indeks jatuh lebih dari 5 persen dalam waktu singkat. Ini merupakan salah satu kejatuhan terdalam dalam beberapa tahun terakhir. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)