19 March 2025 12:04
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers, mengenai upaya mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025. Salah satu kebijakan yang diambil OJK yakni, perusahaan terbuka saat ini dapat melakukan buyback saham atau opsi pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (Dirut BEI), Iman Rachman, merilis salah satu kebijakan yakni, perusahaan terbuka saat ini dapat melakukan buyback saham atau opsi pembelian kembali saham tanpa melalui persetujuan dari RUPS.
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan dari peraturan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023. Diketahui, kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Duh! Rupiah Terjun Bebas Pagi Ini, Sentuh Rp16.500-an/USD |