Candra Yuri Nuralam • 18 November 2025 11:05
Jakarta: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek jalan berujung panjang. Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Yusril mengatakan, kelompoknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam kasus rasuah proyek jalan di Sumut. Rossa dinilai menghambat penyidik mencari keterlibatan Bobby dalam kasus yang diusut.
“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusri.
Dewas KPK diharap memberikan hukuman tegas kepada Rossa. Sebab, keterlibatan Bobby tidak diungkap penyidik, bahkan setelah diminta oleh majelis hakim.
Jubir KPK bantah ada pihak yang menghalang-halangi
Juru bicara KPK Budi Prasetyo meyakini tidak ada pihak yang menghalangi penanganan kasus suap jalan di Sumut. Sebab, semua informasi yang diulik dalam tahap penyidikan diusut secara profesional.
“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengatakan, KPK sudah maraton memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus itu. Sejauh ini, temuan KPK cuma terkait dengan pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa.
“Khususnya terkait dengan infrastruktur ini juga diduga terjadi lokus-lokus lainnya,” ujar Budi.
KPK mengamini kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut bisa berkembang. Namun, harus dilakukan dengan analisis mendalam.
“Seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain, atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” ucap Budi.
Menurut Budi, pemanggilan saksi dalam kasus dilakukan atas kecukupan bukti. KPK tidak bisa sembarangan memanggil orang tanpa adanya informasi awal.
“Penyidik tentunya memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara ini,” tutur Budi. (Can)