14 August 2025 13:48
Pemerintah memastikan Payment ID bukan digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Payment ID hanya menyentuh ruang publik yang difungsikan untuk pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan Mensesneg di Istana Kepresidenan pada Rabu,13 Agustus 2025, sore. Mensesneg memastikan Payment ID tidak akan digunakan untuk memata-matai masyarakat dan terus mengedepankan perlindungan data pribadi.
Mensesneg menjelaskan Payment ID akan digunakan untuk memonitor data dan laporan yang memang dibolehkan menjadi data terbuka. Nantinya data ini akan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik misalnya bansos.
Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa teknologi Indonesia sudah sangat mumpuni untuk mendeteksi dan menganalisis. Prasetyo juga menegaskanpenggunaan Payment ID akan mematuhi undang-undang perlindungan data pribadi.
"Bersama-sama kita monitor bahwa hasil monitornya itu peruntukannya untuk apa. Itulah yang kemudian diatur. Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi apalagi yang berkenaan dengan misalnya data-data pribadi itu kan sudah ada aturannya," kata Prasetyo dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca: Bisa Pantau Transaksi Masyarakat, Apa Itu Payment ID? |