BI Tak Jadi Luncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025

14 August 2025 13:48

Pemerintah memastikan Payment ID bukan digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Payment ID hanya menyentuh ruang publik yang difungsikan untuk pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan Mensesneg di Istana Kepresidenan pada Rabu,13 Agustus 2025, sore. Mensesneg memastikan Payment ID tidak akan digunakan untuk memata-matai masyarakat dan terus mengedepankan perlindungan data pribadi.

Mensesneg menjelaskan Payment ID akan digunakan untuk memonitor data dan laporan yang memang dibolehkan menjadi data terbuka. Nantinya data ini akan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik misalnya bansos.

Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa teknologi Indonesia sudah sangat mumpuni untuk mendeteksi dan menganalisis. Prasetyo juga menegaskanpenggunaan Payment ID akan mematuhi undang-undang perlindungan data pribadi.

"Bersama-sama kita monitor bahwa hasil monitornya itu peruntukannya untuk apa. Itulah yang kemudian diatur. Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi apalagi yang berkenaan dengan misalnya data-data pribadi itu kan sudah ada aturannya," kata Prasetyo dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Baca: Bisa Pantau Transaksi Masyarakat, Apa Itu Payment ID?

"Tapi bahwa semangatnya adalah semua transaksi-transaksi itu harus negara tahu kita semua harus tahu karena banyak juga yang kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya nya dalam hal penyaluran bantuan sosial ya. Kalau tadi makna
memata-matanya itu bukan kemudian kita ingin ingin kepo atau apa, tetapi untuk perbaikan, ternyata setelah di mapping diidentifikasi, ketemulah hal-hal yang seharusnya tidak terjadi. Saudara-saudara kita yang harusnya sudah tidak layak menerima bantuan sosial masih menerima," ujarnya.

Sementara itu, Bank Indonesia memastikan tidak meluncurkan sistem payment ID di tanggal 17 Agustus 2025. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono mengatakan sistem transaksi Payment ID masih
bersifat uji coba.

"Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dan itu kemudian diatur lebih detail sebagai penjelasan koridor yang mengamankan hak-hak pribadi dalam transaksi. Di situ semuanya harus dengan persetujuan," katanya.

"Karena namanya juga uji coba semuanya harus diilakukan dulu prosesnya baru kemudian kita bisa menyimpulkan. PaymentID belum mulai," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)