UU Migas Bakal Direvisi Buntut Polemik BBM Oplosan

27 February 2025 19:35

Komisi XII DPR memberi lampu hijau untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas). Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyampaikan Undang-Undang Migas sudah terlalu lama dan banyak isi aturan yang sudah tidak sejalan dengan kondisi saat ini.

"Sudah saatnya Undang-Undang Migas itu harus dilakukan revisi karena pasca-putusan MK tahun 2012 sampai sekarang belum ada perubahan yang dilakukan. Jadi kita mendorong, habis kejadian ini biar di situ terang siapa penanggung jawab pengawasan, siapa penanggung jawab hulu, penanggung jawab hilir, biar clear," kata Bambang, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 27 Februari 2025. 
 

Baca juga: Istana Harap Kepercayaan Masyarakat ke Pertamina Tak Luntur

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim negara rugi ratusan triliun rupiah akibat kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan PT Pertamina Tata Niaga. Kasus ini juga membuat publik tercengang dengan dugaan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax. 

Belakangan, Pertamina meluruskan tidak ada praktik pengoplosan. Yang dilakukan selama ini adalah 'blending' atau penambahan zat adiktif ke dalam BBM RON 92 hasil impor untuk menambah kualitas BBM. 

"Pertamina Patra Niaga memberikan layanan kepada masyarakat untuk RON 90 untuk merek Pertalite dengan RON 92 dengan merek Pertamax sudah sesuai spek," kata Pth Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bakal melakukan perbaikan tata kelola untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas BBM produksi Pertamina. Salah satunya tidak akan memberikan izin ekspor minyak bumi yang dihasilkan kilang dalam negeri.

"Kita di ESDM sebelum audit kualitas, kita akan melakukan penataan terhadap sistem pengelolaan BBM dan elpiji karena harus kita tata kalau tidak ya begini terus," ucap Bahlil. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)