KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

7 October 2025 21:28

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus tancap gas melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024. 

KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Tauhid dalam kasus korupsi kuota haji.

Tauhid Hamdi tiba di Gedung KPK pada Selasa pagi, 7 Oktober 2025, seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia menyebut dirinya akan menjelaskan pertemuannya dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, saat dirinya baru dilantik sebagai menteri.

Selain memeriksa Bendum Amphuri Tauhid Hamdi, di hari yang sama KPK memeriksa tiga orang saksi lainnya. Di antaranya Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; dan M Iqbal Muhajir.
 

Baca: Eks Bendahara Amphuri Klaim Tak Mengintervensi Yaqut soal Pembagian Kuota Haji

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)