Eks Bendahara Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH). Metrotvnews.com Candra
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 17:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bendahara Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH). Dia mengeklaim tidak ikut campur dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.
"Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 (persen)," kata Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Tauhid mengatakan pembagian kuota haji merupakan kewenangan Menteri Agama (Menag) yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas. Pihak swasta tidak bisa ikut campur.
"Oh, itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut, Kemenag," ucap Tauhid.
Tauhid mengaku melakukan pertemuan dengan Yaqut. Komunikasi berlangsung sebelum ada keputusan menteri agama (KMA) soal kuota haji, dan setelah Yaqut tidak lagi menjadi menteri.
"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama," ujar Tauhid.
Pencetus Ide Pembagian Kuota Dicari
.jpeg)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengamini penyidik mendalami proses pembagian kuota haji tambahan dari keterangan Tauhid. Pencetus ide pembagian kuota dengan skema rata masih dicari.
"Jadi, dalam perkara kuota haji ini, KPK mendalami bagaimana proses-proses diskresi, atau pembagian kuota tambahan, menjadi 50-50, apakah itu murni dari Kementerian Agama, atau ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK," terang Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.