Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 15:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, berasal dari sejumlah biro travel haji dan umrah yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri).
"Ini terkait dengan pengembalian uang? benar. Ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain (yang kembalikan uang), itu tentunya yang sedang didalami oleh kami penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Asep enggan memerinci nama perusahaan yang sudah mengembalikan uang terkait kasus yang sudah pada tahap penyidikan ini. Total uang yang sudah terkumpul dan disita pun masih dirahasiakan KPK.
Para asosiasi dari Asphuri bukan cuma diminta untuk mengembalikan uang. Tapi, kata Asep, turut diminta menjelaskan soal alur perintah dalam permintaan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.
"Seperti telah saya sampaikan adalah bagaimana alur perintahnya ini terjadi , SK itu bisa dibuat atau bisa terbit, yang SK Menteri Agama, kemudian bisa sampai kepada kuota itu menjadi 50 persen-50 persen dan kemudian kuota itu bisa tersalurkan atau sampai kepada masing-masing jemaah melalui travel tentunya," ucap Asep.
Baca Juga :