30 July 2025 14:22
Polisi menangkap dua pelaku kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif yang ditawarkan dengan harga murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kerugian dalam perkara ini mencapai Rp4,1 miliar.
"Total kerugian sementara yang terdata sebesar Rp4,155 miliar." kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dikutip dari tayangan Selamat pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
Sejumlah korban mengamuk saat pelaku penipuan penjualan kontrakan murah di wilayah Jakasampurna, Bekasi, diperlihatkan di Polres Metro Bekasi Kota. Para korban nekat menghadang kedua pelaku saat akan dikirim ke lokasi jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Jumat petang.
Kedua pelaku adalah Karsih (48) yang mengaku sebagai pemilik rumah kontrakan dan Yurike (54) yang bertindak sebagai pemasar di media sosial Facebook.
Baca juga: Jangan Sampai Ketipu! Kenali Ciri-ciri Emas Palsu sebelum Membeli |