8 July 2025 09:37
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Dirjen AHU Kemenkum menerbitkan akta badan hukum bagi 362 desa se-Kabupaten Serang. Akta tersebut diserahkan secara simbolis pada acara seremoni penyerahan akta Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih di lapangan Indoor Setda Kabupaten Serang.
Badan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih atau KDMP merupakan upaya menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat yang menjadi langkah strategis dari negara melalui kebijakan nasional. KDMP sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
KDMP bukan sekedar koperasi tapi juga sebagai wadah partisipatif masyarakat desa untuk dapat berdaya saing melalui pengelolaan sumber daya lokal secara mandiri. Kementerian Hukum melalui Dirjen AHU menargetkan 80 ribu pendirian KDMP di seluruh Indonesia.
"Targetnya secepatnya kita mengejar 80 ribu karena apa yang diarahkan oleh pimpinan nasional khususnya Bapak Presiden beserta tim Satgas harus segera selesai gitu. Tapi kita masih menghadapi beberapa kendala khususnya di Indonesia Timur yang spesifik ini 7.000 desa kurang lebih ada di Provinsi Papua," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca: Endus Aroma Gratifikasi, KPK Diminta Panggil Istri Menteri UMKM |