6 March 2025 14:09
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerbitkan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus impor gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong memerintahkan almarhum Karyanto Supri selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk memberhentikan persetujuan impor kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Duta Sugar International, PT Medan Sugar Industry tanpa melalui persetujuan parat koordinasi antar kementerian," ujar jaksa, Kamis, 6 Maret 2025.
"Dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian serta persetujuan impor gula kepada delapan perusahaan gula rafinasi tersebut," tambahnya.
Pada 12 Januari 2016, Tom Lembong disebut menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI pada tanggal 12 Januari 2016," ucap jaksa.
| Baca juga: Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong |