Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Gula Tanpa Rekomendasi

6 March 2025 14:09

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerbitkan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus impor gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong memerintahkan almarhum Karyanto Supri selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk memberhentikan persetujuan impor kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Duta Sugar International, PT Medan Sugar Industry tanpa melalui persetujuan parat koordinasi antar kementerian," ujar jaksa, Kamis, 6 Maret 2025.

"Dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian serta persetujuan impor gula kepada delapan perusahaan gula rafinasi tersebut," tambahnya. 

Pada 12 Januari 2016, Tom Lembong disebut menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI pada tanggal 12 Januari 2016," ucap jaksa.
 

Baca juga: Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)