24 April 2024 22:01
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dugaan perbuatan melawan hukum, pada Pilpres 2024. Sidang pemeriksaan gugatan akan digelar pada 2 Mei 2024.
PDI Perjuangan tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN meski MK telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.
PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.
Saat ini gugatan PDIP terhadap KPU soal dugaan perbuatan melawan hukum pada Pilpres 2024 telah diterima oleh PTUN, untuk diperiksa oleh majelis hakim pada Selasa, 23 Mei 2024.
Hakim yang juga merupakan Humas PTUN, Irvan Mawardi mengatakan, proses pendaftaran gugatan PDIP telah dinyatakan sempurna dan selanjutnya materi gugatan akan diperiksa dalam persidangan pada 2 Mei 2024.
"Gugatan ini sudah menjadi gugatan biasa sebenarnya di PTUN, dan diperiksa oleh majelis hakim, kemarin itu baru dinyatakan diterima untuk diperiksa." kata Hakim dan Humas PTUN.