Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) menemukan 7.500 rekening terkait judi online (judol). Rekening-rekening tersebut hampir 100 persennya telah dibekukan.
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan Bank Indonesia itu ada 7.500 dan hampir 100% sudah dibekukan," Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers bersama Komdigi, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Juda mengungkap BI terus berperan dalam pencegahan terhadap judol. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan sistem pembayaran di Indonesia tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk judol.
Pencegahan judol yang dilakukan BI ialah melalui dua cara. Pertama, PJP baik bank maupun nonbank wajib memiliki
fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam
transaksi judol atau
fraud lainnya.
"Daftar rekening yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan judi
online ini kemudian di-
share kepada industri sehingga semua bisa mengantisipasi. Rekening itu juga di-
share kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," ungkap Juda
Pencegahan kedua ialah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para nasabah sistem pembayaran. Sebab, banyak masyarakat menggunakan sistem pembayaran untuk kegiatan ilegal tersebut.
"Kami terus lakukan edukasi baik melalui media televisi maupun di media-media sosial," ucap Juda.