28 March 2024 23:07
Sebanyak 303 akademisi mengajukan Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” agar Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Para akademisi itu memastikan tak memihak ke pasangan calon manapun.
Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto dan akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 guru besar dan masyarakat sipil menyampaikan sembilan berkas kepada hakim MK.
Ubedilah menyebutkan bahwa kehadiran para akademisi ini diharapkan dapat mendukung hakim konstitusi dalam membuat pertimbangan, mengakomodasi pengalaman, dan realitas masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kami berdiskusi sangat panjang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan. Jadi kami dari kampus punya prinsip yang kita pegang dan satu terminologi penting bahwa kenapa kami harus bersikap, karena kami punya academic freedom," kata Ubedilah Badrun.
Ia menilai bahwa proses hingga pascapelaksanaan kontestasi Pemilu jelas tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.