3 June 2024 17:35
Di hari terakhir sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Mahkamah Konstitusi RI menyetujui pencabutan perkata yang didaftarkan caleg DPR RI NasDem asal Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Politikus Partai NasDem Ali Mazi tetap menjadi anggota DPR terpilih. Ali mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut koleganya di satu partai, Tina Nur Alam.
"Principal menarik permohonannya," kata kuasa hukum Ali, Dedy Ramanta, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Dedy mengatakan Ali dan Tina sebagai pihak terkait sudah bertemu. Tina mengundurkan diri sebagai calon legislatif DPR kendati dirinya menang perolehan suara atas Ali.
"Pihak terkait dapat penugasan untuk menjadi calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah," ujar dia.
Dedy menyebut pengunduran diri itu sudah diinformasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tina menyerahkan surat pengunduran diri beserta surat pengantar dari DPP Partai NasDem.
"Pihak terkait mengundurkan diri dan suratnya sudah disampaikan pada termohon (KPU)," jelas dia.
Dalam kasus ini, Ali mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ali mempersoalkan kursi internal untuk pengisian anggota DPR daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.
Ali awalnya mendapat mendapatkan 68.093 suara sedangkan Tina hanya 67.538 suara. Namun angka itu berubah saat rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Perolehan suara Ali menjadi 68.099 suara sementara Tina justru meroket dengan 68.683 suara. Kubu Ali menilai ada ketidaksesuaian data C hasil di 64 tempat pemungutan suara (TPS) yang di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional.