Istana Luruskan Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

25 January 2024 19:20

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai diperbolehkannya kampanye dan memihak telah banyak disalahartikan.

Ari Dwipayana menyebut bahwa jawaban yang disampaikan presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses. 

Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Ari Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan. Namun tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam undang-undang.

"Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)