17 March 2024 10:58
Jika tidak ada perubahan, KPU harus sudah mengumumkan hasil Pilpres dan Pileg pada 20 Maret 2024. Pihak yang ingin menggugat keputusan KPU diberi waktu 3 hari Untuk mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu paslon yang sudah siap menggugat adalah pasangan Ganjar-Mahfud. Mereka akan melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu. Salah satu strategi yang konon disiapkan adalah menyiapkan saksi seorang Kapolda.
Sementara itu calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pembahasan untuk menyusun temuan di lapangan terkait dugaan praktik kecurangan Pilpres 2024. Anies mengatakan berbagai temuan tersebut akan dijadikan bahan dalam menyikapi hasil Pilpres.
Baca Juga:
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar |