3 February 2024 01:20
Di Zaman Orde Baru ada istilah politik populer yaitu 'bersih diri dan bersih lingkungan'. Dengan konteks berbeda, 'bersih diri dan bersih lingkungan' masih relevan tampaknya. Apalagi saat isu pelanggaran berat etika mewarnai perjalanan calon pemimpin bangsa.
Rule by law banyak yang menyebut itulah potret penyelenggaraan negara. Prinsip rule of Law mengatur seluruh manusia atau lembaga negara harus patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Sebaliknya Menurut konsep rule by law, hukum boleh ditekak-tekuk untuk melegitimasi kepentingan penguasa.
Pakar hukum tata negara, Prof Jimly Asshiddiqie pernah mengatakan hukum adalah kapal dan etika adalah lautannya. Penguasa yang menerapkan rule by law akan mengabaikan kepantasan dan kepatutan hanya demi hasrat berkuasa, yang menjadi korban adalah etika bernegara.
Tanpa persoalan cawe-cawe kekuasaan, sebenarnya Pemilu kita sudah memiliki berbagai macam tantangan. Salah satunya politik uang dengan beragam modusnya. Politik uang merupakan penyebab utama rusaknya pemerintahan, demokrasi dan induk dari korupsi.
Politik uang tidak hanya sebatas bagi-bagi amplop, namun dapat pula berupa bagi-bagi sembako dengan tujuan menarik simpati rakyat. Ironisnya anggaran bansos yang dipolitisasi bukan berasal dari kantong pribadi namun menggunakan uang rakyat.
Apakah masyarakat dapat mengenali pelanggaran ini? Akankah masyarakat memberikan suara atas dasar emosional dan transaksional atau melihat dari rekam jejak?