22 August 2024 17:10
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yang akan diputuskan, antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR. Dia menyebut masih ada waktu hingga 27 Agustus 2024, tepatnya saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.
Hasan mengatakan DPR sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK.
"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca: Massa Unjuk Rasa Jebol Gerbang Belakang DPR |