Istana Jalankan Putusan MK jika RUU Pilkada tak Disahkan hingga Pendaftaran

22 August 2024 17:10

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yang akan diputuskan, antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR. Dia menyebut masih ada waktu hingga 27 Agustus 2024, tepatnya saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Hasan mengatakan DPR sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
 

Baca: 
Massa Unjuk Rasa Jebol Gerbang Belakang DPR

Hasan juga menyebut, putusan jajaran yudikatif hingga proses di DPR RI serta aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah merupakan proses demokrasi yang luar biasa. Dirinya menegaskan, pemerintah tetap melindungi kebebasan berpendapat masyarakat. 

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," jelas Hasan. 

Kendati demikian, Hasan berharap cara-cara penyampaian bisa dijalankan dengan baik dan menghindari disinformasi serta fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan kekerasan. "Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujar Hasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)