Fakta-Fakta Peredaran Narkoba Jenis Baru

5 November 2023 14:27

Bareskrim Polri mengklaim bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku pembuat keripik pisang narkoba tergolong baru. Hal ini dikhawatirkan akan merambah ke bentuk-bentuk lainnya. Lalu, apa saja fakta-fakta yang telah diungkap oleh polisi mengenai keripik pisang narkoba?

Modus baru peredaran narkoba yakni dengan dibuat keripik pisang, namun sebetulnya ada satu lagi yakni narkoba cair atau yang disebut 'happy water'.

Saat konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa keripik pisang dan 'happy water' ini merupakan campuran dari beberapa jenis narkoba yang diracik dalam bentuk keripik pisang dan narkoba tetes yang biasanya dicampurkan dengan air. Kemudian dikonsumsi.

Dari beberapa jenis narkoba itu seperti amfetamin atau sabu yang masuk dalam psikotropika golongan 2 ini jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan, maka bisa menyebabkan terjadinya kehilangan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Oleh karena itu, dari pihak  pembuat dan pengedar ini memasarkannya dalam harga yang cukup tinggi atau fantastis. Untuk keripik pisang dijual seharga Rp1,5 - Rp6 juta dalam kemasan 50-500 gram. Untuk 'happy water' dijual seharga Rp1,2 juta/10 ml.

Ditemukan fakta bahwa keripik pisang dan 'happy water' dijual di media sosial. Oleh karena itu, kasus ini bisa terungkap karena awalnya dilakukan patroli siber dari polisi yang melihat bahwa ada keanehan karena keripik pisang dijual dengan harga mahal.

Setelah penyelidikan selama 1 bulan, ditemukan lokasi produksinya adalah di tiga rumah kontrakan di Yogyakarta. Tiga rumah tersebut di antaranya di Baturetno, Potorono dan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah.

Sebanyak 426 bungkus keripik dan 2.022 botol 'happp water' disita polisi. Tidak hanya dalam bentuk produk yang sudah jadi, tapi juga ada sebanyak 10 kg bahan baku narkoba.

Para pelaku ini  sudah beroperasi selama 1 bulan. Dalam 1 bulan ini sudah menghasilkan sebanyak 30 kg keripik serta 'happy water' yang ditaksir nilainya mencapai Rp5 miliar.

Sebanyak delapam pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah MAP, D, AS, BS, MRE, AR, R, dan EH.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, para pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal adalah hukuman mati. Tidak hanya hukuman pidana penjara atau maksimal hukuman mati, pelaku juga dijerat dengan ancaman denda Rp800 juta - Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)