22 October 2024 22:05
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Kemenkeu kini langsung berada di bawah Presiden.
Kabiro KLI Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut, Kemenkeu bergabung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di bawah kendali Presiden. Hal ini tidak mengubah tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai peraturan sebelumnya, hingga diterbitkannya peraturan baru.
BACA : Rapat Paripurna DPR Sahkan Mitra Kerja 13 Komisi |
Deni menyebutkan, langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan Kemenkeu, mengingat cakupan tugas, fungsi, serta kapasitas kewenangan Kemenkeu yang telah menjalankan koordinasi lintas sektor. Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui koordinasi yang lebih efisien.
Diketahui, Perpres baru ini merupakan bagian dari upaya kabinet Merah Putih untuk memperkuat kinerja kementerian dan meningkatkan koordinasi langsung dengan Presiden.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)