26 July 2024 21:16
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan sanksi kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti terlibat dalam penipuan klaim BPJS Kesehatan. Nominalnya mencapai Rp34 miliar.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, sanksi bagi personal yang terbukti terlibat adalah pemberhentian pengumpulan satuan kredit profesi (SKP) hingga pencabutan izin praktik. Sementara untuk rumah sakit, Kemenkes bisa mencabut izin Lembaga tersebut.
Bagi individu yang melakukan kelebihan klaim harus mengembalikannya ke BPJS Kesehatan, atau dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk mencegah terjadinya hal serupa, Kemenkes berharap pemerintah daerah (Pemda) turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional di wilayah masing-masing.
Kemenkes juga akan melakukan audit untuk menemukan anomali yang meliputi klaim fiktif, manipulasi data pasien, manipulasi pelayanan, dan lainnya. Dari audit ini, akan ditindaklanjuti dengan aturan-aturan turunan.
| Baca: KPK Sudah Kantongi Bukti Fraud Klaim BPJS Kesehatan |