11 December 2024 19:59
Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, rencana mereka untuk menempuh jalur MK mungkin bisa terganjal dengan aturan selisih suara.
Tim Hukum RIDO terus berkoordinasi untuk melayangkan gugatan ke MK usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu 8 Desember 2024. Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 itu terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal 1%.
Sementara itu selisih suara RIDO dengan Pramono-Rano terpaut sekitar 10%. RIDO memperoleh 39,40% suara, sedangkan Pramono-Rano memperoleh 50,07% suara.
Baca juga: RIDO Pastikan Daftarkan Gugatan ke MK |