RIDO Terancam Gagal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

11 December 2024 19:59

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, rencana mereka untuk menempuh jalur MK mungkin bisa terganjal dengan aturan selisih suara.

Tim Hukum RIDO terus berkoordinasi untuk melayangkan gugatan ke MK usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 untuk tingkat provinsi pada Minggu 8 Desember 2024. Jika merujuk pada Undang-Undang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 itu terancam gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Pasal 158 huruf C menyatakan peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai dengan 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan jika perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal 1%. 

Sementara itu selisih suara RIDO dengan Pramono-Rano terpaut sekitar 10%. RIDO memperoleh 39,40% suara, sedangkan Pramono-Rano memperoleh 50,07% suara. 
 

Baca juga: RIDO Pastikan Daftarkan Gugatan ke MK

Hari ini, Rabu, 11 Desember 2024 adalah hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Tim Hukum RIDO sebelumnya mengatakan akan mengambil langkah hukum dengan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

"Sedang disiapkan (gugatan). Oleh karenanya sesegera mungkin setelah siap, kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi," kata Tim Hukum RIDO, Faizal Hafied.

KPU Jakarta pun siap menghadapi jika ada gugatan. Mereka bahkan sudah menyiapkan bukti-bukti dan dokumen yang dibutuhkan.

"Konstitusi kan putusannya kadang-kadang tidak terduga. Misalnya terjadi perintah untuk pemungutan suara ulang atau perintah untuk rekapitulasi suara ulang atau bisa jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik," ujar Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya.

"Jadi kita engak berandai-andai, tentu kita akan tunggu biarkan proses dan hak konstitusional dari pasangan calon itu kita berikan kesempatan," lanjutnya.

Perihal nasib gugatan itu apakah akan diterima ataupun ditolak nanti akan bergantung pada hakim konstitusi. Tentunya MK akan mencermati dalil yang disampaikan kubu RIDO yang bertindak sebagai pemohon.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)