Polda Sulsel Ringkus 22 Tersangka Kasus Penipuan Online

8 September 2026 13:59

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 22 tersangka penipuan online dengan total kerugian sekitar Rp1,19 miliar. Para tersangka melakukan penipuan dengan berbagai modus seperti lelang mobil, penjualan barang online, lowongan kerja hingga pekerjaan paruh waktu.

"Jumlah tersangka ada 22 orang. 18 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dengan total kerugian sekitar Rp1,19 miliar. Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan 27 unit handphone merek berbagai merek, kemudian dua buah kartu ATM, kemudian uang tunai satu juta, satu unit printer dan empat bendel rekening korban," ujar kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supratono, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, pada Selasa, 8 September 2026. 

Salah satu korban penipuan asal Makassar mengaku mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Korban terjerat penipuan lelang mobil bodong yang dijalankan oleh salah seorang tersangka. 

Modus lainnya yang digunakan dalam penipuan adalah penjualan susu dapur SPG yang memakan empat korban di Makassar dan Maros dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.

Polisi juga mengungkap adanya modus penipuan yang mengandalkan penjualan bibit kelapa sawit yang dilakukan oleh tiga tersangka asal Kabupaten Wajo. Kerugian dalam modus penjualan bibit kelapa sawit mencapai Rp2.750.000.

Polda Sulsel mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur pada tawaran harga murah, lowongan kerja instan serta bantuan atau pekerjaan paruh waktu yang tidak jelas. Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu identitas dan legalitas pihak yang menawarkan sebelum melakukan transfer uang. 

(Lutfia Azzahra)

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X