Simpan Narkoba dan Senpi Ilegal, Pria di Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup

4 December 2025 20:31

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial WW (35), di Western Resort Apartment, Jalan MH. Thamrin, Pinang, Kota Tangerang. Pelaku diamankan karena diduga menjadi pengguna narkoba.

Saat melakukan penggeledahan di apartemen yang dihuni WW, polisi menemukan beragam jenis narkoba. Mulai dari sabu, ekstasi, ketamin, hingga kanabinoid sintetis cair.

Tak hanya narkoba, petugas juga menyita barang bukti tiga senjata api genggam rakitan ilegal dan satu airsoft gun jenis revolver genggam. Lengkap dengan amunisi siap tembak.
 



"Tersangka membeli, memiliki, menyimpan, membawa, menerima, menguasai, dan mengonsumsi narkotika. Kemudian pada saat penggeledahan juga ternyata kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dikutip dari Newsline Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)