29 July 2026 21:00
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menjanjikan hadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai langkah tersebut merupakan pendekatan kultural untuk meredam aksi kriminalitas sekaligus mencegah budaya main hakim sendiri.
Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri
Nasir Djamil menekankan bahwa sayembara ini memiliki batasan yang jelas yaitu hadiah hanya diberikan jika warga mampu menangkap pelaku tanpa melukainya. Menurutnya, pesan utama dari KDM adalah mengedukasi masyarakat agar tidak bertindak brutal yang justru bisa menjerat warga sendiri dalam masalah hukum.
"Jadi ini sebenarnya juga bagian dari memanusiakan manusia. Bahwa KDM mengingatkan bahwa membunuh begal, menghabisi begal, itu adalah tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum, yang itu bukan hanya merugikan orang yang dihabisi tapi juga pelaku yang menghabisinya," ujar Nasir dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga :
Dinilai Hanya Meredakan
Meski mengapresiasi niat baik tersebut, Nasir memberikan catatan kritis. Ia mengibaratkan sayembara tersebut seperti meminum obat sakit kepala, bukan menyembuhkan tapi hanya meredakan.
“Itu seperti orang sakit kepala, minum obat itu tidak menyembuhkan tapi meredakan sakit kepala. Jadi apa yang dilakukan oleh KDM itu sebenarnya bukan ingin menyembuhkan tapi meredakan. Tugas pemerintah selanjutnya adalah bagaimana menyembuhkan penyakit-penyakit masyarakat sehingga kemudian suasana benar-benar aman, tertib dan sebagainya,” tambahnya.
Solusi dari Nasir Djamil
Menurut Nasir, tingginya angka pembegalan dan pencurian sering kali dipicu oleh motif ekonomi. Oleh karena itu, tugas berat pemerintah selanjutnya adalah mengevaluasi program pembangunan agar beban ekonomi masyarakat berkurang.
Ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Pemerintah Daerah, Polri, TNI, dan tokoh masyarakat. Selain itu, Nasir menyarankan agar hukum adat di tengah masyarakat dihidupkan kembali untuk membangun kesadaran hukum yang lebih organik.