BNNP Sumbar Musnahkan Barang Bukti 99 Kg Ganja Kering dengan Cara Dibakar

6 January 2026 22:20

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 99 kilogram pada awal Januari 2026. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan petugas di wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada akhir Desember 2025 lalu.

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor BNNP Sumbar ini dihadiri oleh jajaran SKPD, TNI, dan Polri. Sebanyak 99 kg ganja kering ini kedapatan mengandung zat psikoaktif, sehingga langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan sebenarnya mencapai lebih dari 100 kilogram. Namun, sekitar satu kilogram lebih disisihkan untuk keperluan persidangan di pengadilan serta pengujian laboratorium.

"Hari ini kita musnahkan total 99 kilogram ganja. Barang ini berasal dari Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara," ujar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi.
 

Baca juga: BNN Gerebek Lab Narkoba Vape dan Happy Water di Jakut

Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai kurir penjemput, sementara tiga orang lainnya adalah pemilik sekaligus pengendali. Salah satu tersangka utama yang diidentifikasi bernama Solihin, diketahui sebagai otak yang mengendalikan para kurir tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah memetakan jalur distribusi untuk mengedarkan ganja tersebut di wilayah Sumatra Barat. Rencananya, barang haram ini tidak hanya akan dipasarkan di satu titik, melainkan disebar ke beberapa kota dan kabupaten besar.

"Hasil pengakuan tersangka Solihin, mereka sudah memetakan pendistribusian barang tersebut. Di antaranya akan didistribusikan ke Kota Bukittinggi, Padang, Pariaman, Batusangkar, hingga Padang Panjang," tambah Riki.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)