15 July 2026 23:34
Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG resmi kandas. Usai permohonannya ditolak oleh Kejaksaan Agung, pengajuan serupa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berujung pada penolakan.
LPSK menyatakan bahwa Sony terbukti tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membeberkan sedikitnya ada empat alasan mendasar yang menjadi pertimbangan LPSK untuk menolak permohonan Sony. Alasan pertama, keterangan yang disampaikan oleh Sony dinilai tidak memiliki nilai penting atau pembaruan.